1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Berkat CCTV, kawanan perampok bersenjata celurit digulung polisi

Sekawanan perampok bersenjata tajam menyerang seorang mahasiswi di depan rumah kosnya. Pelaku tertangkap lantaran aksinya terekam CCTV.

©2016 Merdeka.com Reporter : Siti Rutmawati | Jum'at, 25 November 2016 14:04

Merdeka.com, Malang - Sekawanan perampok bersenjata tajam, berhasil diringkus polisi, setelah aksinya berhasil terekam CCTV. Empat pelaku, yakni Fuad Hariyanto alias Godek (30), Ubaidillah (27), Hisbulloh Huda (25) dan Nur Iskandar (23) diringkus secara terpisah. Keempatnya tak berkutik saat diringkus berikut barang bukti.

Kejadian bermula saat Hani Khoerunnisa (22), seorang mahasiswi sebuah perguruan tinggi di Malang, ditodong empat pria bersenjata celurit. Pelaku meminta dengan paksa handphone yang digenggam korban.

Kejadian berlangsung di depan rumah kos korban di kawasan Dinoyo, kota Malang. Korban baru saja diantar teman prianya usai mencari makan malam dan hendak masuk ke rumah kosnya. Saat itulah para pelaku datang dan meminta barang korban.

Korban ditendang oleh salah satu pelaku, lantaran berusaha mempertahankan barang berharganya. Korban sempoyongan hingga handphonenya terlempar diambil pelaku lain.

Salah satu teman korban pun tak luput dari serangan pelaku. Teman korban menjadi sasaran tendangan pelaku saat hendak menolong. Bahkan, teman korban menerima dua kali pukulan di kepalanya.

Begitu berhasil menguasai barang milik korban, para pelaku dengan cepat meninggalkan lokasi. Mereka memacu motornya dengan kecepatan tinggi sehingga korban tak mampu mengingat nomor kendaraan.

Beruntung rekaman CCTV menunjukkan empat pelakunya. Melalui rekaman tersebut, petugas berhasil mengetahui identitas pelaku perampokan tersebut.

Kanit Resmob Polres Malang Kota, Ipda Sugeng Irianto, mengatakan, petugas awalnya meringkus Nur Iskandar (23) Warga Kelurahan Bumiayu, Kota Malang. Menyusul para pelaku lain, yang memang teman sekaligus tetangga satu kelurahan.

"Lewat rekaman CCTV, identitas pelaku diketahui dan berhasil meringkus di kawasan Bumi Ayu, Kedung Kandang. Awalnya menangkap tersangka NI (Nur Iskandar)" kata Sugeng Irianto di Mapolres Kota Malang, Rabu (23/11), seperti dilansir dari merdeka. com.

Kepada penyidik, pelaku mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak delapan kali. Modusnya, korban dibuntuti sampai di suatu tempat yang dirasa aman untuk aksinya tersebut.

Korban juga mengaku, kalau uang hasil dari tindak kejahatannya digunakan berfoya-foya, di antaranya pergi karaoke. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian yang disertai tindak kekerasan. Pelaku diancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

PILIHAN EDITOR

(SR)
  1. Kriminal
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA