Membobol sebuah kantor pemasaran, dua pencuri ini sembunyikan barang curian di semak area persawahan.
Merdeka.com, Malang - EL (42) dan Y (24) membobol kantor pemasaran perumahan PT Parama Harmoni Land di Bakalan Krajan, kecamatan Sukun, kota Malang. Kedua pelaku menggondol televisi LCD 32 inc, monitor dan CPU serta sebuah laptop. Barang-barang curian disembunyikan di semak area persawahan.
Modus yang digunakan pelaku memotong gembok pagar dengan sebuah gunting besar. Pelaku berhasil ditangkap setelah aksi keduanya terekam kamera CCTV.
"Belum sempat menjual barang hasil curian, kedua tersangka ditangkap petugas di Jurang Akhir saat naik sepeda motor," kata Kepala Satuan Reskrim (Kasatreskrim) Polres Malang, AKP Heru Dwi Purnomo, Selasa (16/5).
EL melakukan aksinya dini hari, dan dibantu oleh tersangka Y menyembunyikan barang hasil curian di pesawahan di Dusun Slilir, Sukun. Atas jasanya itu, Y dijanjikan mendapat imbalan Rp 300 ribu.
"Kedua pelaku dijerat pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan. Pelaku diancam hukuman maksimum tujuh tahun penjara," katanya.
EL sendiri merupakan residivis dalam kasus yang sama, sementara Y mengaku baru pertama kali dengan alasan untuk makan.