Gara-gara memutar musik dangdut koplo terlalu keras, dua orang warga kota Malang terlibat perkelahian yang berujung pada pemukulan.
Merdeka.com, Malang - Gara-gara memutar musik dangdut koplo terlalu keras, dua orang warga kota Malang terlibat perkelahian. Keduanya, AAF (24) dan KA (19), akhirnya harus berurusan dengan petugas kepolisian.
Awal kejadian saat AAF kedatangan seorang teman di rumahnya membunyikan musik dangdut dengan terlalu keras. Karena merasa terganggu, KA mendatangi rumah AAF dengan nada marah-marah.
AAF (24) maupun KA (19) sehari-hari tinggal bersebelahan di Jalan Bareng Raya, kecamatan Klojen, kota Malang. KA mengeluarkan kata-kata bernada makian yang membuat AAF juga tersinggung dan tidak terima.
"Korban mendatangi rumah pelaku dengan nada marah-marah," kata Kanit Reskrim Polsek Klojen, AKP Irwan Tjatur, Senin (8/5).
Adu mulut pun tidak terhindarkan, hingga akhirnya KA menggunakan sebuah tongkat yang ditemukan di sekitar lokasi, untuk memukul AAF. Pukulan itu pun mengenai wajah korban hingga menyebabkan luka di bagian wajah, yakni sekitar bawah mata kanan.
"Setelah melakukan pemukulan, tersangka langsung melarikan diri dan ngaku ke Lumajang," tambahnya.
Pelaku berhasil diringkus saat hendak kembali ke Malang. Dia dipergoki polisi di depan sebuah minimarket tidak jauh dari rumahnya.
Kini kasusnya sedang ditangani Polsek Klojen Kota Malang. KA dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Atas perbuatannya pelaku diancam hukuman 2 tahun kurungan.