1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Akhir pelarian 17 tahanan kabur Polres Malang

Lunas sudah perburuan 17 tahanan yang kabur dari Mapolres Malang, setelah Muhammad Nawir (36), ditangkap di Bangkalan Madura.

17 Tahanan Kabur Polres Malang. ©2017 Merdeka.com Editor : Siti Rutmawati | Contributor : Darmadi Sasongko | Jum'at, 05 Mei 2017 10:58

Merdeka.com, Malang - Lunas sudah perburuan 17 tahanan yang kabur dari Mapolres Malang, setelah Muhammad Nawir (36), ditangkap di Bangkalan Madura. Butuh waktu sekira 16 hari untuk meringkus para buron yang rata-rata tersangka kasus penyalahgunaan narkotika itu.

Nawir sendiri adalah warga Jalan Muharto, kelurahan Kota Lama, kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Ia tersangkut kasus penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung mengungkapkan, penangkapan kembali para tersangka yang kabur membutuhkan sebuah kerja keras. Pihaknya akan melakukan sejumlah kebijakan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Polres Malang tengah melakukan renovasi ruang tahanan dan meningkatkan keamanan melalui penjagaan. Para tahanan pun sementara akan menempati bekas kantor Polwil di Singosari.

"Kita tempatkan sementara di bangunan eks-Polwil," tegas Ujung, Kamis (4/5).

Selain berhasil mengamankan 17 buron, kata Ujung, dua orang juga turut diamankan. Keduanya adalah IK (21), istri tersangka Abdur Rahman atas sangkaan membantu memasok gergaji yang digunakan memotong teralis.

Turut diamankan pula, Pendik, yang menyembunyikan buron atas nama Bendot ketika dalam pelarian di Sampang, Madura. Bahkan dari rumah Pendik di Bangkalan juga ditemukan bahan baku pembuat narkotika jenis sabu. Bahan itu diperkirakan dapat digunakan memproduksi sekitar 2-3 kilogram jenis sabu.

"Saat kita geledah rumahnya ditemukan bahan untuk memproduksi narkoba. Jadi sekalian kita tangkap dan dikenakan pasal dalam undang-undang narkotika. Akan dijerat dengan dua pasal sekaligus," tegas Ujung.

Sementara untuk para tahanan yang kabur, polisi juga menambahkan jeratan Pasal 170 dan 406 KUHP dalam perkara mereka.

"Jadi selain pasal pokok yang dikenakan akan ditambah Pasal 170 dan 406 KUHP," pungkasnya.

PILIHAN EDITOR

(SR) Laporan: Darmadi Sasongko
  1. Peristiwa
  2. Kriminal
  3. Tahanan Kabur
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA