1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Usai dibui 4 bulan, politisi PAN kembali ngantor di DPRD Kota Malang

Usai menjalani masa hukuman karena terjerat kasus penipuan, anggota DPRD Kota Malang Subur Triono kembali masuk kantor.

Subur Triono. ©2017 Merdeka.com Editor : Siti Rutmawati | Contributor : Darmadi Sasongko | Selasa, 04 Juli 2017 13:11

Merdeka.com, Malang - Usai menjalani masa hukuman, anggota DPRD Kota Malang Subur Triono kembali masuk kantor. Anggota DPRD asal Partai Amanat Nasional (PAN) ini usai menikmati 'Hotel Prodeo' setelah divonis bersalah dalam kasus penipuan dan penggelapan.

Subur divonis 4 bulan 15 hari oleh Pengadilan Negeri Kota Malang pada Senin (19/6). Setelah menjalani masa hukuman ditambah masa tahanan, Subur bebas pada 24 Juni 2017 lalu.

"Tadi hanya halal bi halal dengan teman-teman di Komisi A, B, C. Kan suasananya masih Lebaran," kata Subur di Gedung DPRD Kota Malang, Senin (3/7).

Lebaran lalu, kata Subur, dirinya sudah di rumah menjalani aktivitas seperti biasa. Selama lebaran, berkunjung ke kerabat dan sanak saudara untuk berlebaran.

Subur juga menuturkan, saat pulang dari Lapas Lowokwaru, tempatnya menjalani hukuman, langsung melakukan ritual buang sial. Seluruh pakaian yang pernah digunakan di Lapas dibuang di Pemandian Wendit.

"Semua pakaian yang saya gunakan selama di Lapas saya buang, buang sial," katanya.

Subur terjerat kasus penipuan dan penggelapan dengan modus menawarkan jasa lolos tes masuk perguruan tinggi negeri. Korbannya telah menyetorkan ratusan juta rupiah ke rekening Subur, tetapi giliran pengumuman tidak lolos tes.

Sesuai perjanjian, uang pelicin harus kembali jika tidak lolos, namun uang tersebut tidak juga kembali. Saat diminta pun, Subur selalu menjawab dengan janji.

Korban yang saat itu berharap putrinya masuk Jurusan Kedokteran Universitas Brawijaya (UB) akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polisi. Tidak lama berselang, korban lain pun muncul dengan modus yang sama.

PAN sendiri telah memecat Subur dan mengajukan Pergantian Antar Waktu (PAW). Namun hingga saat ini proses berjalan alot, karena Subur sendiri mengajukan gugatan perdata di PTUN atas proses pemecatan dan PAW-nya.

"Saya tetap menghargai keputusan partai, saya anggap itu wajar. Partai mungkin punya pandangan berbeda. Tetapi saya punya hak untuk membela kebenaran sesuai keyakinan saya. Saya sudah menjalani proses hukum dan aturan PAW sendiri sudah jelas di undang-undang MD3," urai Subur.

PILIHAN EDITOR

(SR) Laporan: Darmadi Sasongko
  1. Peristiwa
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA