Satpol PP kota Malang melakukan sidang untuk sejumlah pelanggaran tindak pidana ringan.
Merdeka.com, Malang - Pada selasa 15 november 2016, Satpol PP kota Malang melakukan penindakan terhadap para pelanggar Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota Malang. Sidang ini sendiri diadakan di Ruang Sidang Yudistira Satpol PP kota Malang.
Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) ini dilaksanakan oleh Satpol PP Kota Malang, PPNS, Pengadilan Negeri Malang, Kejaksaan Negeri Malang dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Malang. Sidang Tipiring ini merupakan kelanjutan dari operasi penertiban yang dilaksanakan Satpol PP di seluruh wilayah kota Malang.
Berdasarkan surat dari Satpol PP Kota Malang, Nomor : 100/876/35.73.501/2016 mengenai pelaksanaan sidang tipiring tersebut, Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Dicky Haryanto, SH. MM menyampaikan bahwa diadakan sidang terhadap total 29 perkara. Pelanggaran yang paling banyak adalah berupa ijin gangguan dengan 20 perkara.
Sedangkan pelanggaran lain adalah berupa satu kasus penyelenggaraan reklame, dua kasus tentang penyelenggaraan usaha pemondokan, empat kasus tentang ketertiban umum dan lingkungan, satu kasus tentang penyelenggaraan perindustrian dan perdagangan, serta satu kasus tentang penyelenggaraan pariwisata. Berdasar sidang tersebut, Pemkot Malang memberikan sanksi kepada para pelanggar dengan jumlah verstek sebanyak 6 (enam) dan total sanksi berupa denda sebesar Rp. 10.800.000.