Gunung Bromo kini berstatus waspada (level II). Masyarakat dan wisatawan dilarang mendekati kawah hingga radius 1 kilometer.
Merdeka.com, Malang - Sejak 26 September 2016, Gunung Bromo ditetapkan berstatus siaga oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG). Sejak saat itu pengunjung hanya diperbolehkan berada di radius 2.5 Kilometer dari kawah.
Namun, setelah aktvitas vulkanologinya menurun, status Gunung Bromo diturunkan menjadi waspada (level II). Meskipun begitu, masyarakat, wisatawan maupun pengunjung tidak diperkenankan mendekati kawah gunung tersebut hingga radius 1 kilometer.
Dilansir dari merdeka.com, Ketua Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS), John Kenedie mengungkapkan, penurunan status diterapkan berdasarkan surat Badan Geologi Kementerian ESDM bernomor 5648/45/BGL/2016, tertanggal 20 Oktober pukul 18.00 WIB.
"Masyarakat dan wisatawan atau pengunjung dapat beraktivitas di area laut pasir dan sekitarnya. Namun tidak diperkenankan untuk ke kawah Gunung Bromo hingga radius 1 kilometer," kata John Kenedie di Malang, Sabtu (22/11).
Sementara itu, secara visual cuaca Gunung Bromo terang dengan embusan angin mencapai suhu 13-14 derajat celcius. Awan di atas kawah Gunung Bromo teramati putih tipis dengan tinggi asap berkisar 50-100 dari puncak kawah.