1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Lagi, Subur Triono dilaporkan kasus penipuan

Anggota DPRD Kota Malang Subur Triono kembali dilaporkan dalam kasus tindak penipuan dan penggelapan.

Darmadi Sasongko. ©2016 Merdeka.com Reporter : Siti Rutmawati | Jum'at, 21 Oktober 2016 14:57

Merdeka.com, Malang - Anggota DPRD Kota Malang, Subur Triono kembali dilaporkan dalam kasus tindak penipuan dan penggelapan. Politikus yang duduk sebagai anggota Komisi C ini dilaporkan oleh AW, warga Jalan Gilimanuk ke Mapolres Kota Malang yang dirugikan Rp 50 juta. Sebelumnya, Subur pernah dilaporkan dengan kasus serupa, yakni penipuan sejumlah uang terhadap ES.

Dilansir dari merdeka.com, modus yang diduga dilakukan Subur sama seperti yang dialami korban sebelumnya. AW mengaku dijanjikan dapat dibantu lolos tes ke sebuah PTN ternama di Malang. Atas jasanya itu, korban harus menyetorkan sejumlah uang sebagai jasa.

Kapolres kota Malang, AKBP Decky Hendarsono mengungkapkan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. Pihaknya berjanji memperlakukan sama pada siapapun di mata hukum.

"Sudah pemeriksaan saksi dan yang bersangkutan sedang diajukan izin ke gubernur," kata Decky di Malang, Kamis (20/11).

Subur dilaporkan AW ke Mapolres Kota Malang Rabu (19/11). Korban mengaku telah menyetor sejumlah uang atas jasa tersebut. Namun ternyata yang bersangkutan tidak diterima di PTN tersebut.

Sebelumnya, Subur diduga melakukan tindak penipuan dan penggelapan. Dia dilaporkan oleh korban bernama ES yang mengaku telah menyetorkan uang Rp 600 juta ke rekening Subur.

Pelaku menjanjikan bisa membantu masuk ke Kedokteran Universitas Brawijaya (UB). Tetapi saat menjalankan tes, orang titipan pelaku tidak lolos tes.

Lantaran uang terlanjur ditransfer tidak kunjung dikembalikan, korban melaporkan ke polisi. Polisi kini tengah dalam proses penyelidikan kasus tersebut. Korban menuntut sisa uang Rp 370 juta dikembalikan.

PILIHAN EDITOR

(SR)
  1. Peristiwa
  2. Kriminal
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA