Tak ingin PNS di wilayahnya ambil cuti tambahan Lebaran, Sekda Kabupaten Malang keluarkan surat edaran.
Merdeka.com, Malang - Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Abdul Malik, mengeluarkan himbauan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayahnya untuk tidak mengambil cuti tambahan usai perayaan Hari Raya Idul Fitri 1438 H. Imbauan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 800/3548/35.07.021/2017 tanggal 7 Juni 2017.
Senada dengan itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Malang, Budiar Anwar, menjelaskan bahwa imbauan tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 18 Tahun 2017 tentang cuti bersama tahun 2017. Budiar menjelaskan, ada empat poin utama yang tertera dalam surat himbauan cuti bersama lebaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang tersebut.
Poin pertama, PNS di lingkungan Pemkab Malang, untuk tidak mengambil cuti tahunan sebelum dan sesudah cuti bersama Idul Fitri 1438 H. Surat edaran tersebut, kata Budiar, bertujuan agar PNS dapat memberikan pelayanan optimal sebelum dan sesudah Lebaran.
Poin kedua, Organisasi Perangkat Daerah (OPD)yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat, dan mencakup kepentingan masyarakat luas agar mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama.
"Antara lain Rumah Sakit, Puskesmas, Telekomunikasi, Listrik, Air Minum, Pemadam Kebakaran, Keamanan Dan Ketertiban, Perbankan, Perhubungan dan Unit Kerja Pelayanan Lain yang sejenis, Pimpinan Unit Kerja/Kesatuan yang bersangkutan agar mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan," paparnya.
Poin ketiga dan keempat, imbuhnya, PNS diminta melakukan pengamanan di lingkungan kantor masing. Serta, bagi kepala OPD diminta untuk selalu siaga dengan tidak mematikan alat komunikasi. Hal tersebut dilakukan demi kelancaran koordinasi, jika terjadi sesuatu yang tidak terduga maupun bencana.
"Kita masuk kantor kembali pada hari Senin, 3 Juli 2017. Diharapkan para PNS dapat masuk dan bekerja kembali pada waktu yang ditentukan. Apabila ada PNS yang mangkir pada hari pertama kerja tersebut, nanti ada mekanisme sanksi dari Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Malang yang akan menanganinya," pungkasnya.