OJK kota Malang kukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) sebagai forum kordinasi percepatan akses keuangan.
Merdeka.com, Malang - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kota Malang Indra Krisna bersama dengan Wakil Walikota Kota Malang, Drs.H Sutiaji dan Anggota Dewan Komisioner OJK, Nelson Tampubolon mengukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kota Malang, kamis (17/11) bertempat di Ruang Sidang Balaikota Malang. Tim ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi sektor jasa keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan masyarakat di kota Malang.
Hadir pula dalam acara ini Anggota Komisi XI DPR RI, Ir.Andreas Eddy Susetyo, MM, Anggota Dewan Komisioner OJK, Nelson Tampubolon, Kepala Kantor Regional IV Jawa Timur, Soekamto, Kepala OJK Jember, Pengawas Bank Senior Kantor Otoritas Jasa Keuangan, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia, dan Sekretaris Daerah Kota Malang.
TPAKD merupakan forum koordinasi antar instansi dan stakeholders yang bertujuan untuk meningkatkan percepatan akses keuangan di daerah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera. Pembentukan TPAKD merupakan upaya nyata untuk mendorong ketersediaan akses keuangan yang seluas-luasnya kepada masyarakat serta sebagai dukungan untuk pembangunan ekonomi daerah dan pembuatan sektor ekonomi komunitas antara lain melalui pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sehingga menciptakan pertumbuhan ekonomi yang lebih merata, dan partisipatif.
Keanggotaan TPAKD terdiri dari berbagai unsur seperti Pemerintah Daerah, Regulator di Sektor Jasa Keuangan, lembaga/instansi vertikal terkait di daerah, Lembaga Jasa Keuangan (LJK), asosiasi LJK, dan akademisi. Pembentukan TPAKD sangat membutuhkan peran aktif dari Pemerintah Daerah dan stakeholders terkait.
“TPAKD tidak berhenti sampai pembentukannya, tapi harus dibarengi dengan program kerja yang dilakukan secara berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan perluasan dan percepatan akses keuangan di daerah," kata Kepala OJK kota Malang Indra Krisna dalam sambutannya.
Indra menambahkan bahwa TPAKD Kota Malang merupakan TPKAD yg ke 38 yang dikukuhkan di Indonesia yang ke 4 di Jawa Timur dan yang ke 3 di Kota Malang.
Wawali Sutiaji berterima kasih kepada OJK yang memacu untuk bergerak dengan Bank Indonesia dan lembaga industri jasa keuangan lainnya dengan harapan dapat memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat dan dapat meningkakan kemampuan UMKM dalam mengelola keuangan dan usahanya serta memperluas akses keuangan bagi UMKM.
“Jadi TPAKD untuk mempermudah akses keuangan dari lembaga industri jasa keuangan bagi UMKM dengan harapan suku bunga rendah,” jelas Sutiaju.
Sementara itu Andreas menghimbau bahwa pemerintah daerah harus mencari terobosan untuk mengembangkan potensi ekonomi daerah seoptimal mungkin, dalam hal ini tidak hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) saja.
”Jadi masing-masing daerah harus memetakan potensi daerahnya apa saja untuk kemudian menjadi mandiri. Bisa dilihat bahwa ekonomi bisa berkembang jika ada akses keuangan yang lebih mudah karena potensi untuk pengembangan UMKM masih sangat besar,” ungkap Andreas.
Produk pembiayaan mikro dan kecil kepada sektor Pertanian, Perdagangan, Perindustrian, dan Pariwisata dilakukan guna meningkatkan akses keuangan pelaku usaha UMKM sehingga mendapatkan akses pembiayaan dengan skim yang tepat dari Lembaga Jasa Keuangan.