Kerjasama antar Pemkot dengan Bank Jatim memungkinkan pembayaran pajak daerah lewat transfer bank.
Merdeka.com, Malang - Berbagai terobosan terus digalakkan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang dalam upaya meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat. Di antaranya yang terus diimprovisasi oleh SKPD eks Dispenda tersebut adalah program dan layanan untuk memudahkan para Wajib Pajak (WP) dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerahnya.
Jika umumnya selama ini masih banyak masyarakat yang datang langsung ke Kantor BP2D untuk melakukan pembayaran pajak, kini aktivitas pembayaran cukup dilakukan via transfer melalui rekening Bank Jatim selaku bank pengelola kas daerah.
“Kemudahan ini guna mengakomodir para WP yang terjebak keterbatasan waktu, jarak dan kesibukan aktivitas lain untuk tetap dapat melaporkan dan memenuhi kewajiban perpajakan daerahnya secara tepat waktu,” terang Kepala BP2T Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT.
Menindaklanjuti Peraturan Walikota (Perwal) Malang Nomor 43 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perwal No 25 Th 2015 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Selasa (7/3) siang dilakukan penandatanganan MoU antara Pemkot Malang dengan Bank Jatim terkait kesepakatan kerjasama pembukaan rekening pajak daerah tersebut.
Tujuh jenis pajak daerah yang nantinya dapat dibayarkan melalui rekening Bank Jatim meliputi, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah dan Pajak Penerangan Jalan. Pada kesempatan yang sama, juga dilakukan penandatangan MoU antara Pemkot Malang dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN). Selama ini, kedua belah pihak memang sudah bersinergi dalam hal pengelolaan Pajak Penerangan Jalan.
Berlakunya sistem transfer ini tentu saja kian melengkapi berbagai fasilitas pembayaran maupun pelaporan yang selama ini sudah dijalankan BP2D, bahkan sejak masih bernama Dispenda. Seperti misalnya e-Tax. Dengan sistem pajak online yang terintegrasi internet dan langsung terkomputerisasi, maka setiap bulan WP tak perlu lagi menyampaikan SPTPD by paper dan membayar secara manual. WP dapat memanfaatkan teknologi IT dengan menggunakan e-SPTPD dan pembayaran melalui auto debt.
WP bisa melakukan pembayaran melalui e-Banking dan transfer ke rekening BP2D dengan mencantumkan nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) serta masa pajaknya.
“Dengan berbagai kemudahan ini, diharapkan kedepannya tidak ada lagi alasan WP untuk tidak melaporkan SPTPD tepat waktu dan tidak menyelesaikan kewajiban pembayaran pajaknya secara benar,” jelas Kepala Bidang Pendataan, Pendaftaran dan Penetapan (P3) BP2D Kota Malang, Dwi Cahyo Teguh Y S.Sos, MM.
Sementara itu, Walikota Malang, H. Mochammad Anton menyampaikan bahwa inovasi ini merupakan salah satu wujud nyata upaya BP2D dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Hal ini patut diapresiasi dan dicontoh oleh SKPD lainnya" jelas Abah Anton.
"Melalui kerjasama ini diharapkan akan semakin memudahkan masyarakat dalam membayar pajak-pajak daerah untuk mensukseskan pembangunan di Kota Malang," tandasnya.
Untuk nomor rekening pembayaran pajak sendiri adalah sebagai berikut:
Jenis Pajak Nomor Rekening
Pajak Hotel 00410 8133.3
Pajak Restoran 00410 8198.8
Pajak Hiburan 00410 8106.6
Pajak Reklame 00410 8115.5
Pajak Penerangan Jalan 00410 8124.4
Pajak Parkir 00410 8189.9
Pajak Air Tanah 00410 8142.2