Kedapatan jadi pengepul judi online, Shodiq ditangkap polisi. Sebelumnya, kakek 62 tahun ini pernah dihukum lantaran kasus serupa.
Merdeka.com, Malang - Ulah Shodig (62) tidak patut untuk dicontoh. Kakek tujuh cucu di Kota Malang ini ditangkap setelah kedapatan menjadi pengepul judi online.
Kakek Shodig diamankan berikut barang bukti berupa handphone Android, rekapan dan sejumlah uang taruhan. Dia diamankan saat sedang memasang taruhan di sebuah situs toto gelap online.
Cara yang dilakukan cukup canggih untuk kakek-kakek seusia Shodig. Karena lewat HP, Shodig memasang taruhannya secara online. Bahkan pelanggannya yang hendak memasang taruhan bisa menelepon dan mentransfer uang ke rekening yang sudah disediakan.
"Sehari tersangka menerima omzet Rp 400 ribu sampai Rp 500 ribu, selama enam hari kerja. Keuntungan yang dikantonginya sekitar 70 persen dari nilai jumlah yang dipasangkan," kata Kapolsek Klojen AKP Andi Yudha Pranata, Rabu (7/12).
Atas perbuatannya, pengusaha rumah makan ini dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Polisi juga mengantongi bukti rekap yang dicetak dari situs online tersebut sebagai barang bukti.
"Masih kita dalami, melihat cara kerjanya tersangka sebagai pengepul. Patut diduga sebagai bandar, dibuktikan adanya bukti rekapan," katanya.
Shodig sendiri tercatat sebagai residivis dalam kasus yang sama. Tahun 2009, juga pernah menjalani hukuman karena perjudian.