1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Usai launching, BP2D tancap gas distribusikan SPPT PBB 2017

Usai launching, BP2D Kota Malang sudah mulai mendistribusikan sekitar 300 ribu lembar SPPT PBB Perkotaan, untuk masa pajak 2017.

©2017 Merdeka.com Reporter : Siti Rutmawati | Kamis, 26 Januari 2017 12:17

Merdeka.com, Malang - Resmi dilaunching dalam even Gebyar Panutan Pajak 2017 di Balaikota, Senin (16/1) lalu, Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang langsung tancap gas terkait pendistribusian SPPT PBB 2017. Saat ini, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sudah mulai didistribusikan ke seluruh wilayah Kota Malang.

Sejak akhir pekan lalu, BP2D Kota Malang sudah mulai mendistribusikan sekitar 300 ribu lembar SPPT PBB Perkotaan, untuk masa pajak 2017. Lembar SPPT PBB tersebut disebarkan ke 57 kelurahan yang tersebar di lima kecamatan di kota Malang. Yakni, kecamatan Blimbing, Lowokwaru, Klojen, Sukun dan Kedungkandang.

Gerak cepat tersebut, sengaja dilakukan BP2D yang sebelumnya bernama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) ini, sebagai langkah untuk mewujudkan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. "Ini sudah menjadi komitmen BP2D dalam memberikan dan meningkatkan layanan perpajakan daerah, khususnya PBB kepada masyarakat," tutur Kepala BP2D Kota Malang, Ade Herawanto.

"Dengan penyampaian awal ini, diharapkan masyarakat bisa segera membayar PBB sehingga dapat memanfatkan kesempatan untuk keperluan lainnya, seperti peralihan hak atas tanah dan bangunan, maupun keperluan-keperluan lain," imbuh Ade.

Terkait penyampaian SPPT di tiap-tiap wilayah, bagi Wajib Pajak (WP) dengan ketetapan PBB nominal di bawah Rp 500 ribu dapat menghubungi kantor kelurahan atau RT/RW setempat. Sedangkan SPPT dengan ketetapan nominal di atas Rp 500 ribu akan disampaikan langsung oleh petugas BP2D kepada WP bersangkutan.

BP2D tancap gas distribusikan SPPT PBB 2017
© 2017 merdeka.com/Istimewa

Bagi masyarakat yang belum menerima SPPT 2017, dapat membawa bukti pelunasan PBB atau SPPT tahun sebelumnya sebagai syarat pembayaran. Bagi yang tak membawa bukti pelunasan, cukup menunjukkan Nomor Objek Pajak (NOP) lantaran tidak ada kenaikan PBB.

Terkait sistem pembayaran, dapat dilakukan di tempat-tempat pembayaran Bank Jatim terdekat, di kantor kecamatan setempat, ataupun melalui transfer, e-Banking, SMS Banking dari bank mana saja yang terafiliasi dengan nomor rekening Bank Jatim.

Lantas untuk pembayarannya dapat dilakukan di tempat-tempat pembayaran Bank Jatim terdekat, di kantor kecamatan setempat, ataupun dapat melalui transfer, e-Banking, SMS Banking dari bank mana saja yang terafiliasi dengan nomor rekening Bank Jatim.

Sementara itu, Ade juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan para WP terkait proses distribusi SPPT PBB maupun tampilan secara fisiknya. Ketidaknyamanan tersebut, jelas Ade, karena ada pembetulan nama SKPD dari Dinas Pendapatan Daerah menjadi Badan Pelayanan Pajak Daerah.

"Perubahan tersebut murni karena alasan teknis, lantaran adanya perubahan struktur organisasi dan tata kerja baru. Namun pembetulan tersebut tidak lantas mengurangi keabsahan dari SPPT PBB yang telah kami sampaikan," tandas Ade.

 

(SR)
  1. Info Kota
  2. Ekonomi
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA