Tandatangani Mou dengan LIPI, Rendra 'curhat' soal kuota PNS di lingkungan kabupaten Malang. Ini isi curhatannya!
Merdeka.com, Malang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menjalin kerjasama dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Penandatangan MoU kedua belah pihak dilakukan oleh Bupati Malang, Rendra Kresna dan Wakil Kepala LIPI, Prof. Bambang Subiyanto, di Hotel Santika Kota Malang, Rabu (15/3) malam. Kerjasama itu ditujukan dalam rangka meningkatkan daya saing bangsa sesuai program Nawacita Presiden Joko Widodo yang diawali dari daerah.
LIPI sebagai lembaga pemerintah non kementerian (LPNK) di lingkungan Kementerian Negara Riset dan Teknologi bertanggung jawab ke Presiden. LIPI memiliki tugas pemerintah di bidang penelitian ilmu pengetahuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
LIPI menggelar Rapat Kerja Wakil Kepala dan Deputi Bidang Jasa Ilmiah LIPI Tahun 2017 dengan tema'Re-design Program, Branding dan SDM dalam Rangka Peningkatan Peran LIPI pada Daya Saing Bangsa' di Hotel Santika Kota Malang, 15-17 Maret 2017.
Bupati Malang, Rendra Kresna berharap hasil penelitian oleh LIPI mendapatkan tindak lanjut yang bisa dimanfaatkan oleh seluruh kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Dalam kesempatan tersebut, setidaknya Rendra menyampaikan 'curhat' kepada LIPI terkait tiga hal utama yang menjadi fokus tugas dari pemerintah pusat. Yakni, tentang formasi Aparat Sipil Negara (ASN) di daerah, ketahanan pangan, dan efek dari undang-undang.
Terkait formasi ASN, Rendra menyampaikan bahwa seiring tugas dari KemenPAN-RB meneliti tentang kebutuhan dan formasi ASN di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baik pemerintah pusat dan daerah. Pasalnya, Pemerintah Pusat menegaskan bahwa jumlah pegawai saat ini terlalu gemuk, jika dibandingkan jumlah penduduk Indonesia. Yakni, 6 juta dibanding 250 juta.
Rendra mengungkapkan, Pemerintah pusat menilai bahwa satu orang PNS bisa melayani lebih dari 40 an orang. Namun, kondisi di kabupaten Malang menunjukkan bahwa satu orang PNS melayani 400 orang. Hanya saja, jika Pemerintah Daerah (Pemda) mengajukan usulan Pegawai Negeri Sipil (PNS), selalu ditolak dengan alasan porsi yang sudah terlalu gemuk.
"Kabupaten Malang sudah lima tahun lebih tidak melakukan jatah tambahan PNS, padahal yang pensiun 400-500 setiap tahunnya. Terutama guru yang dulu diangkat massal pada inpres 74-75-76-77, jadi mereka juga pensiun masal," ungkap Rendra.
Rendra mencontohkan, kabupaten Malang memiliki Sekolah Dasar berjumlah 1100 sekolah dengan diisi PNS hanya 2-3 orang. Operasional pendidikan terbantukan oleh GTT yang gajinya dinilai Bupati Malang tidak manusiawi karena hanya Rp 400 ribu per bulan, sedangkan UMR sebesar Rp 2,6 juta. Selain di bidang pendidikan, hal ini juga terjadi di jajaran PNS Pemkab Malang. Satu contoh, di kecamatan Singosari, diisi camat dengan staf hanya 15 orang dengan penduduk 200 ribu orang. Bahkan, Kepala Seksi (Kasi) tidak memiliki staf. Begitu juga di SKPD, banyak Kasi tidak punya anak buah.
"Belum lagi kebijakan tidak ada lagi pengangkatan PNS keluaran SMA atau mungkin dibawahnya. Sementara pegawai rendahan itu juga mengatur keuangan. Contohnya Ulu Banyu, tanpa mereka, orang bisa bertengkar. Mereka hanya golongan IIA atau mungkin I. Tak hanya itu, desa-desa tidak punya Sekdes (Pen: Sekretaris Desa), padahal harusnya PNS baru direvisi ditetapkan perangkat desa," tegasnya.
Rendra menegaskan, untuk mengisi posisi Sekdes itu, saat ini masih terasa berat. Kekurangan PNS, kata Rendra, seharusnya tidak dianggap semua kabupaten kota itu kelebihan, melainkan harus diteliti. Sekitar 10 tahun lalu, pegawai di kabupaten Malang berjumlah 22 ribu orang. Saat ini, jumlah tersebut mengalami penurunan menjadi 17 ribu orang.
"Serta bagaimana solusi terkait pembiayaan gaji jika nantinya ada penambahan PNS. Kami berharap LIPI menelitinya," harap Rendra.