1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Pemkot Malang perluas zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi

Abah Anton embuka secara resmi acara perluasan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) pada rabu (4/5).

©2016 Merdeka.com Reporter : Rizky Wahyu Permana | Rabu, 04 Mei 2016 15:14

Merdeka.com, Malang - Pada rabu (4/5), bertempat di hotel Atria Malang, walikota Malang H. Mochammad Anton membuka secara resmi acara perluasan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBMM) pemerintah Kota Malang. Acara tersebut dihadiri juga oleh inspektur provinsi Jawa Timur, Forkopimda kota Malang, wakil Walikota Malang, Sekretaris Daerah kota Malang, serta jajaran SKPD.


"Saya berharap kepada seluruh unit kerja di lingkungan pemerintah kota malang untuk tetap berkomitmen mempertahankan prestasi WTP (wajar tanpa pengecualian red.) yang telah kita capai bersama sekaligus lebih meningkatkan capaian tersebut agar WBK dan WBMM dapat kita raih." Ujar Abah Anton.

Dalam pidatonya, juga ditegaskan pentingnya dukungan dari semua pihak dalam mewujudkan Malang sebagai kota yang bermartabat, pemerintahan yang bersih dengan kualitas pelayanan publik yang  adil, terukur dan akuntabel.

Peserta dari acara ini adalah seluruh kepala SKPD, jajaran direktut perusahaan daerah, dan direktur Rumah Sakit Daerah di lingkungan pemerintahan kota Malang. Pada awal acara ini dilaksanakan penandatanganan piagam perluasan pembangunan zona integritas oleh Walikota Malang bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Dinas Pendidikan, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) dan Dinas Perhubungan (Dishub).

Nara sumber workshop tersebut berasal dari deputi reformasi birokrasi akuntabilitas aparatur dan pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi, Arif Lukman Hakim dan direktur deputi gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah.  Sedangkan moderator pada acara tersebut adalah Drs. Wasto, SH, MH.

“Sebagai materi pendukung program ini, selanjutnya akan dilanjutkan workshop tentang program pengendalian gratifikasi oleh KPK untuk menindaklanjuti peraturan walikota no 20 tahun 2015 tentang reformasi birokrasi, juga berdasarkan peraturan seluruh aparatur sipil negara wajib melaporkan harta kekayaannya” ujar ketua pelaksana, Drs. Subari.

PILIHAN EDITOR

(RWP)
  1. Abah Anton
  2. Info Kota
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA