1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Lanud Abdul Rachman Saleh larang masyarakat ganggu jalur penerbangan

Pihak otoritas Lanud Abdul Rachman Saleh melarang masyarakat sekitar untuk melakukan aktivitas yang mungkin dapat mengangu jalur penerbangan.

© 2016 merdeka.com/Darmadi Sasongko. ©2016 Merdeka.com Reporter : Rizky Wahyu Permana | Rabu, 20 Juli 2016 13:30

Merdeka.com, Malang - Gangguan yang terjadi pada penerbangan dalam beberapa waktu belakangan membuat Lapangan Udara (Lanud) Abdul Rachman Saleh menerbitkan surat larangan aktivitas udara di sekitar bandara. Dilansir dari Merdeka.com, surat bernomor B/374/VII/2016 itu melarang masyarakat dan instansi apapun di radius 15 km memanfaatkan wilayah udara terbuka.

Komandan Lapangan Udara (Danlanud) Abdul Rachman Saleh mengungkapkan, masyarakat dan instansi dalam radius 15 km dari Pangkalan AU dan Bandara Abdulrachman Saleh diimbau tidak memanfaatkan wilayah udara terbuka untuk kegiatan apapun.

"Surat tersebut bentuk imbauan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat terkait keselamatan penerbangan," kata Marsekal Pertama Djoko Senoputro, Danlanud Abdul Rachman Saleh Malang.

Berbagai aktivitas yang dilarang antara lain adalah pelepasan balon udara, menaikkan layang-layang dan menyalakan laser pointer dengan intensitas tinggi ke atas. Semua aktivitas tersebut dilarang untuk dilakukan sekitar bandara.

Selain itu terdapat berbagai aktivitas yang membutuhkan izin pihak Lanud seperti menerbangkan drone dan sejenisnya, paralayang, paramotor atau trike, serta ultralight (kembang api) dan sejenisnya. Larangan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya risiko kecelakaan penerbangan.

Larangan ini muncul setelah terjadinya balon gas yang masuk ke wilayah Lanud Abdul Rachman Saleh pada 13 dan 15 juli lalu. Bahkan hal tersebut sempat menghentikan sementara latihan militer menggunakan pesawat Tucano. Balon itu sendiri diduga berasal dari perataan lebaran ketupat di Jember.

"Tradisi sebagai sesuatu yang positif, tetapi harus disosialisasikan juga tentang efek dari balon itu terhadap keselamatan penerbangan dan penumpangnya," katanya.

Djoko mengungkapkan bahwa balon udara dapat terbang hingga 30 ribu feet sehingga dapat menganggu penerbangan. Balon tersebut dapat berbahaya jika tersangkut pesawat dengan kecepatan tinggi karena materi dari balon dapat masuk dan menganggu mesin pesawat.

"Materi balon udara tidak hanya plastik, tetapi ada kawat, kayu-kayu bahkan bahan bakar yang dinyalakan," katanya.

Selain balon, layang-layang, laser dan kembang api juga dapat membahayakan penerbangan. Djoko menyatakan bahwa jika melakukan berbagai kegiatan tersebut sebaiknya di tempat yang bukan merupakan lintasan penerbangan.

PILIHAN EDITOR

(RWP)
  1. Info Kota
  2. Lapangan Udara Abdul Rachman Saleh
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA