Seekor Rusa Jawa milik pengusaha vila diamankan petugas lantaran tak miliki dokumen yang sah.
Merdeka.com, Malang - Seekor Rusa milik pengusaha vila asal Sidoarjo diamankan Polsek Junrejo Kota Batu. Rusa tersebut diamankan lantaran dipelihara tanpa dokumen yang sah dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Mengingat, Rusa Jawa adalah salah satu jenis hewan yang dilindungi.
Dilansir dari merdeka.com, Rusa tersebut disita dari rumah HZ di Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Pemiliknya mengaku membeli dari Kota Situbondo.
"Tidak ada izinnya. Sesuai ketentuan kalau memelihara hewan kategori dilindungi harus dilengkapi surat izin. Ini milik orang Sidoarjo yang punya vila di Batu," kata Humas Polres Batu AKP Waluyo, Jumat (23/9).
Kini rusa tersebut berada di halaman Polsek Junrejo Kota Batu. Sebuah kotak kayu menjadi tempat tinggalnya, dengan beberapa helai daun yang menjadi makanan.
Kapolsek Junrejo, AKP Joko Trisno Widodo mengatakan, rusa tersebut ditempatkan di halaman sejak 25 September lalu. Pihaknya sedang berkomunikasi dengan BKSDA untuk menyerahkan hewan tersebut.
"Sudah koordinasi dengan BKSDA, nanti segera diserahkan. Minggu depan baru diserahkan," kata Joko.
Pemilik dianggap melanggar Undang-Undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya. Pemilik diharuskan mengurus surat-surat sesuai ketentuan sebelum mengambil kembali. Pemiliknya juga mengaku sudah mengurus tetapi hingga saat ini belum juga turun.
"Ngakunya sudah mengurus tetapi belum turun," tutupnya.