1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Anak diperkosa dan dibunuh, ayah tak puas pelaku divonis 20 tahun

Pelaku dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, keluarga Nadya Bella tak terima. Hukuman tersebut dianggap terlalu ringan untuk kejahatan pelaku.

©2017 Merdeka.com Editor : Siti Rutmawati | Contributor : Darmadi Sasongko | Rabu, 01 Februari 2017 18:19

Merdeka.com, Malang - Keluarga Nadya Bella Anggraeni (18), korban pembunuhan di kabupaten Malang, tidak puas dengan vonis yang dijatuhkan Pengadilan. Vonis 20 tahun pada pelaku Hafidz Misbach Faisal alias Bogel (21) dinilai terlalu ringan, dibandingkan kejahatan yang sudah dilakukan.

Begitu palu putusan majelis hakim diketok, keluarga Nadya berteriak tidak puas di ruang sidang. Terdakwa pun langsung digelandang menuju ruang tahanan Pengadilan Negeri Kepanjen.

Keluarga korban sempat berusaha mengejar terdakwa yang saat itu dikawal ketat oleh polisi. Sementara beberapa keluarga korban dan kerabat menangis histeris karena tidak puas. Mereka berharap pembunuh dan pemerkosa putrinya dihukum mati. Ayah korban berteriak mengungkapkan kekesalan di Ruang Garuda tempat sidang digelar.

"Kami tidak terima hukuman yang diputuskan hanya 20 tahun. Memang kami dari keluarga tidak mampu, coba jika anak dari polisi dan hakim, pasti beda putusannya," kata Bonadi, ayah Nadya Bella Anggraeni dengan nada tinggi di PN Kepanjen, kabupaten Malang, Selasa (31/1).

Kata Bonadi, anaknya dibunuh dan diperkosa tetapi pelakunya hanya dihukum 20 tahun. Seolah nyawa putrinya tidak berharga.

"Ini masalah nyawa, kami mau lebih dari itu, kalau bisa hukuman mati berikan hukuman mati saja," katanya.

Terdakwa dijerat pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, pasal 285 tentang Perzinahan dan pasal 365 tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku dituntut penjara seumur hidup, tetapi pengadilan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Haga Santosa Lase mengatakan bahwa vonis sidang menjunjung kemandirian pengadilan. Perkara tersebut dinyatakan sudah selesai dengan dijatuhkannya vonis kepada terdakwa.

"Jika tidak puas dengan putusan, bisa mengajukan upaya hukum yang lain. Keluarga bisa mengajukan banding," katanya.

Bella adalah mahasiswi baru D-3 Keperawatan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang ditemukan tewas di pinggir sawah sekitar awal September 2016. Bella diketahui dibunuh oleh temannya, Hafidh Misbach Faisal alias Bogel (21). Jazad korban dibuang di persawahan setelah pelaku melampiaskan hasrat seksualnya. Mayatnya kemudian ditemukan oleh warga yang sedang mencari rumput.

PILIHAN EDITOR

(SR) Laporan: Darmadi Sasongko
  1. Kriminal
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA