1. MALANG
  2. KABAR MALANG

UU Penjaminan tingkatkan kepercayaan diri UMKM akses bank dan lembaga

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 permudah akses UMKM pada bank dan lembaga keuangan

©2016 Merdeka.com Reporter : Siti Rutmawati | Rabu, 27 April 2016 20:25

Merdeka.com, Malang - Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan akan membuka dan memudahkan akses UMKM pada bank dan lembaga keuangan. Karena ketentuan undang-undang yang baru saja diundangkan pada 19 Januari 2016 itu memberikan jaminan kepastian kepada lembaga pembiayaan apabila terjadi risiko.

Direktur Perusahaan Umum (Perum) Jamkrindo, Nanang Waskito mengungkapkan, selama puluhan tahun perusahaanya beroperasi baru sekarang memiliki dasar hukum setingkat undang-undang. Karena itu akan semakin memberikan kepastian.

"Penjaminan yang diberikan maksimum bisa 100 persen, tetapi rata-rata 70 persen dari nilai kredit yang disetujui oleh perbankan. Nilai kriditnya tergantung dari yang diajukan. Kalau misalkan Rp 100 juta, Jamkrindo akan menjamin 70 persen, yaitu Rp 70 juta," kata Nanang Waskito dalam Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjamin di Hotel Harris Kota Malang, Rabu (27/4).

 

Kehadiran undang-undang itu, sudah ditunggu-tunggu oleh pengusaha, pelaku usaha, perusahaan penjaminan sejak Tahun 1970. Karena akan memberikan equel treatment, sebuah perusahaan akan semakin nyaman. Saat melakukan geraknya ada dasar undang-undangnya.

"Bagi lembaga penjaminan, ini akan memberikan kepastian hukum," tegasnya.

Selama ini belum ada undang-undangnya, namun aturan di bawah undang-undang memang sudah banyta. Ada aturan pemerintah tentang perusahaan penjaminan, peraturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) tentang pengawasan dan aturan bisnisnya. Peratuaran pemerintah tentang OJK juga sudah ada.

"Memang tinggal undang-undang saja, sekarang sudah ada. Tujuannya adalah equal ritmen, jadi kalau berbisnis ada undang-undangnya, ada dasarnya," urainya.

Totok Daryanto, Anggota Badan Legislasi DPR RI mengungkapkan undang-undang ini sedang ditunggu kehadirannya. Sekitar 10 tahun drafnya disusun di DPR.

Lewat implementasi undang-undang tersebut akan mengubah perilaku pengusaha UMKM dalam berhubungan dengan perbangkan dan lembaga keuangan.

"Masyarakat tidak takut berhubugan dengan lembaga keuangan. Karena ada Jamkrindo, selama ini pengusaha menginjakan kakinya di bank saja takut. Karena pasti nanti ditolak, karena tidak punya anggunan," katanya.

Kendati tidak punya anggunan dan lain sebagainya, sekarang bisa percaya diri berhubungan dengan bank. Sepanjang bisnis yang dikelola berjalan dengan baik.

"Tidak perlu taku-takut ke bank. Renternir juga akan sangat berkurang, karena itu kalau undang-undang ini diimplementasi pendapatan UMKM dan petani akan meningkat," katanya.

Sementara Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cabang Malang, Indra Krisna mengungkapkan, objek penjaminan tidak hanya BPR (Bank Perkriditan Rakyat), tetapi ada bank umum dan perusahaan-perusahaan pembiayaan lainnya.

"Nanti akan kita lihat, seberapa jauh risiko yang akan diambil alih oleh perusahaan penjaminan. Salah satunya akan menekan NPL-nya, namun yang paling utama akan membuka akses bagi pengusaha UMKM," urainya.

Krisna menambahkan, untuk mendapatkan pembiayaan salah satunya adalah anggunan. Ini yang tidak dimiliki oleh UMKM selama ini, sehingga dengan adanya penjaminan, bank bisa leluasa memberikan pinjaman.

"Walaupun, tetap ada risikonya, NPL tadi. UMKM akan lebih mudah mendapat pinjaman dari bank dan lembaga pembiayaan, selama ini terhambat oleh tidak adanya anggunan," katanya.

Selain itu, tambah Krisna, Undang-Undang ini menjadi dasar bagi OJK untuk melakukan tuga pengawasan. Karena sebagaimana Undang-undang OJK diberi amanat untuk melakukan pengawasan, dan perusahan penjaminan eksekutornya.

Reporter: Darmadi Sasongko

 

PILIHAN EDITOR

(SR)
  1. Bisnis
  2. Info Kota
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA