Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Dirjen Cipta Karya menghibahkan aset senilai Rp 4,5 miliar kepada Pemkot Malang.
Merdeka.com, Malang - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Dirjen Cipta Karya menghibahkan aset senilai Rp 4,5 miliar kepada Pemerintah Kota Malang.
Hibah dalam bentuk bangunan fisik Taman Mojolangu dan Taman Tunggulwulung yang dibangun di atas aset Pemkot Malang.
Penyerahan hibah berlangsung di Ruang Pendopo Kementerian PUPR, Jalan Pattimura, Kebayoran Baru, Jakarta, pada Jumat (16/6) sore. Penandatanganan dikemas dalam acara bertajuk Penandatanganan Serah Terima Barang Milik Negara Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR kepada Pemerintah Daerah dan Yayasan.
Wali Kota Malang, Mochammad Anton, didampingi Kepala Baretlinbang, Wasto, dan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), Erik Setyo Santoso, secara langsung menerima dan menandatangani berita acara penyerahan aset tersebut.
Sri Hartoyo, Dirjen Cipta Karya mengatakan, total nilai aset yang dihibahkan ke pemerintah daerah se-Indonesia sebesar Rp 421 miliar. Aset mencakup penataan, peningkatan kualitas bangunan dan permukiman dan beberapa objek lain yang ada kaitannya dengan tugas pokok dan fungsi Dirjen Cipta Karya.
Hartoyo menegaskan, dengan penyerahan aset tersebut, tanggung jawab pengoperasian dan perawatan sudah tidak berada lagi di Dirjen Cipta Karya. Selanjutnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah selaku penerima aset.
"Pengoperasian dan perawatan dibiayai dengan menggunakan dana dari APBD," kata Sri Hartoyo.
Perubahan status dari Barang Milik Negara menjadi Barang Milik Daerah berimplikasi pula pada pemanfatan aset untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat. Sebab, prakarsa pembangunan aset yang diserahkan itu datang dari pemerintah daerah sendiri. Sehingga sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang ada di daerah masing-masing.
"Pembangunan yang kami laksanakan adalah atas prakarsa dari pemerintah daerah, tugas Dirjen Cipta Karya adalah mengarahkan sesuai dengan RPJMN," tukasnya.
Ada beberapa syarat bagi daerah yang mengajukan usulan untuk pembangunan dengan dana dari Kementerian PUPR. Syarat pertama, pemerintah daerah harus bisa menunjukkan Detil Engginering Design (DED) serta menyediakan tanah aset untuk pembangunannya. Kedua, pemerintah daerah agar menyiapkan lembaga, sekaligus bersedia dan sanggup untuk pemeliharaan dan pengoperasiannya.
"Jika dua hal di atas tidak ada maka Dirjen Cipta Karya akan menangguhkan sementara waktu usulan tersebut," ungkapnya.
Sri Hartoyo menambahkan, penyerahan aset ini bukan berarti sudah terputus hubungan antara Dirjen Cipta Karya dengan Pemerintah Daerah melainkan terus bersinergi.
Sementara itu, Wali Kota Malang, Mochammad Anton mengatakan, akan memanfaatkan dua aset tersebut sebaik dan semaksimal mungkin untuk kepentingan masyarakat.
"Saya atas nama Pemerintah Kota Malang mengucapkan terima kasih atas hibah aset dari Kementerian PUPR," katanya.
Karena bangunan fisik Taman Mojolangu dan Taman Tunggulwulung menjadi milik daerah, maka pihaknya memiliki tanggung jawab untuk biaya perawatan dan operasional.
"Pemkot Malang akan semaksimal mungkin merawat dan mengoperasionalkan aset tersebut demi kepentingan masyarakat," ucap Abah Anton, sapaan akrab Mochammad Anton.
Pemkot juga akan terus bersinergi dengan Dirjen Cipta Karya untuk berkonsultasi perihal masalah teknis perawatan dan pengoperasionalan. Agar tetap terjadi sinergi antara Pemkot dengan Dirjen Cipta Karya.