Sumbang triliunan, harga rokok naik Rp 50 ribu dianggap cuma wacana
Merdeka.com, Malang - Isu kenaikan harga rokok menjadi Rp 50 ribu buat para karyawan pabrik resah, lantaran takut terkena Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK). Sementara, para pelaku bisnis rokok masih berkeyakinan bahwa kenaikan harga rokok tersebut masih sekadar wacana.
"Semarak apapun ini sepertinya hanya sebuah isu yang sulit diterapkan. Apalagi Indonesia ekonominya juga tidak membaik. Jika itu benar-benar diterapkan, banyak sekali dampak-dampak yang ditimbulkan di sini," kata Manajer Marketing Rokok Gudang Baru, Agus Hariadi di Kepanjen, Kabupaten Malang, Sabtu (26/8), seperti dilansir dari merdeka.com.
Agus mengungkapkan, dampak yang ditimbulkan seperti berkurangnya produksi rokok secara besar-besaran. Akibatnya akan meningkatkan jumlah pengangguran karena pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurutnya, konsumen belum menjangkau dengan harga yang begitu tinggi, justru kenaikan itu membawa dampak penurunan produksi. Padahal rokok sudah menjadi kebutuhan, apapun akhirnya akan mencari alternatif.
"Harga rokok naik tidak akan mengurangi jumlah perokok, karena rokok ilegal semakin marak bermunculan. Sementara rokok-rokok kami akan duduk manis di etalase dan PHK akan meningkat," ungkapnya.
Agus menilai, dengan harga yang tinggi perusahaan rokok juga harus bersaing di pasaran. Pasar akan semakin terbatas karena hanya kalangan tertentu yang akan merokok. Industri rokok memiliki serapan tenaga kerja dan berkontribusi pendapatan yang sangat tinggi. PT Gudang Baru yang memiliki 15 jenis merek rokok menyerap tiga ribu tenaga kerja.
"Tiga ribu tenaga kerja itu paling banyak diisi para perempuan. Mandor dan mesin, mesin saja sudah cewek sekarang. Pekerjaan paling banyak di penggilingan dan pengepakan," katanya.
Malang Raya yang meliputi Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu memiliki 104 perusahaan rokok. Sebarannya terbanyak di Kabupaten Malang dengan 72 pabrik (70 persen), Kota Malang sebanyak 32 perusahaan. Puluhan ribu tenaga kerja terserap dari pabrik-pabrik tersebut.
Sementara itu penerimaan pajak cukai dari rokok ditargetkan Rp 15,2 triliun pada 2016. Namun capaian selama Januari hingga pertengahan Agustus sudah sebesar Rp 8 triliun. Pemasukan daerah dari cukai rokok melalui dana bagi hasil cukai dikembalikan ke masyarakat.
Jumlah yang dikembalikan ke daerah sebesar Rp 87,1 miliar dengan rincian Rp 51 miliar untuk Kabupaten Malang, Rp 26 miliar untuk Kota Malang dan Rp 10,1 miliar untuk Kota Batu.
Dana tersebut digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat sekitar pabrik, pelatihan usaha, pemberantasan rokok ilegal dan penanganan penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
"Setiap tahun ada kenaikan pita cukai, tahun lalu sebesar 12 persen, tahun ini diwacanakan naik 5-7 persen. Kenaikan harga seharusnya bertahap, dari 5-7 persen, naik 8-10, harus realistis," kata Agus.