1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Terlibat kasus penipuan, politikus PAN ditegur BK DPRD Kota Malang

Sidang Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Malang terkait kasus penipuan Subur Triono berujung teguran lisan.

© 2016 merdeka.com/Darmadi Sasongko. ©2016 Merdeka.com Reporter : Siti Rutmawati | Jum'at, 26 Agustus 2016 13:57

Merdeka.com, Malang - Subur Triono anggota DPRD Kota Malang diduga melakukan tindak penipuan dan penggelapan. Dia dilaporkan oleh korbannya, ES yang mengaku telah menyetorkan uang Rp 600 juta ke rekening Subur. Pelaku menjanjikan bisa membantu anak korban untuk lolos seleksi masuk Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya (UB). Tetapi setelah menjalankan tes, orang titipan pelaku tidak lolos tes.

Lantaran uang terlanjur ditransfer tidak kunjung dikembalikan, korban melaporkan ke polisi. Kini polisi tengah dalam proses penyelidikan kasus tersebut. Korban menuntut sisa uang Rp 370 juta yang belum ditransfer.

Anggota Komisi C dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) tersebut menjalani sidang oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Malang, Kamis (25/08). Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Malang sementara memberikan sanksi teguran lisan kepada Subur Triono, terduga pelaku penipuan dan penggelapan. Bersamaan menunggu perkembangan proses hukum oleh Polresta Malang.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Ketua Badan Kehormatan (BK), Suprapto usai menggelar sidang etik yang menghadirkan Subur Triono. Sidang berlangsung sekitar satu jam dengan tertutup.

"Memberikan teguran secara lisan pada Subur Triono untuk segera menyelesaikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut," kata Suprapto di Gedung DPRD Kota Malang, Kamis (24/8), seperti dilansir dari merdeka.com.

Suprapto mengungkapkan, pemanggilan Subur Triono yang merupakan anggota dewan dari PAN bertujuan untuk meminta klarifikasi atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjeratnya. Sidang dalam rangka menegakkan citra, martabat dan kredibilitas sesuai dengan fungsinya.

Selama sidang, Subur dikonfrontasi dengan pemberitaan di media yang selama ini berkembang. Kepada BK Subur membantah tentang pemberitaan-pemberitaan tersebut.

"Jawaban Subur bahwa berita yang ada di media cetak dan elektronik tidak benar. BK menyimpulkan bahwa BK tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah," katanya.

Kasus dugaan suap ini, katanya sudah masuk ranah publik dan proses hukum sedang berjalan. Pihaknya menyerahkan pada proses hukum yang berjalan. BK akan memantau proses hukum dan perkembangannya dan bukan tidak mungkin akan memanggil kembali jika dibutuhkan.

"Teguran BK baru dilakukan secara lisan, dengan berjalannya kasus akan terus kita pantau," katanya.

Perlu diketahui, sanksi yang bisa diberikan oleh BK terdiri tiga macam yakni teguran lisan, tertulis dan sanksi pemberhentian. Terkait kasus Subur, BK memberikan sanksi teguran lisan.

Selain itu, kepada BK Subur juga mengungkapkan bahwa kasus tersebut merupakan urusan pribadi. "Kasus ini murni masalah pribadi, tidak ada sangkut pautnya dengan lembaga DPRD," katanya.

PILIHAN EDITOR

(SR)
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA